Satpol PP Bekasi Lakukan Sosialisasi ke Minimarket, Larang Masuk Warga yang Belum Vaksin

- Selasa, 21 September 2021 | 22:45 WIB
Petuga Satpol PP Kota Bekasi sosialisasi mengenai aplikasi Peduli Lindungi ke minimarket (Instagram/fakta.indo)
Petuga Satpol PP Kota Bekasi sosialisasi mengenai aplikasi Peduli Lindungi ke minimarket (Instagram/fakta.indo)

Petugas Satpol PP Kota Bekasi melakukan sosialisasi mengenai aplikasi sertifikasi vaksin COVID-19 Peduli Lindungi ke sejumlah minimarket yang ada di Bekasi, Jawa Barat. 

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satpol PP menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki scan barcode aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk. 

Tak hanya berlaku di Mall atau pusat perbelanjaan skala besar, minimarket juga wajib menyediakan barcode tersebut.

Petugas menjelaskan, nantinya dari barcode tersebut akan diketahui mana warga yang sudah memiliki sertifikat vaksin atau belum. Sehingga, jika warga belum melakukan vaksin akan dilarang masuk. 

Tak hanya warga yang belum vaksin, anak-anak berusia di bawah 12 tahun juga akan dilarang masuk ke dalam minimarket. 

"Jadi ketika si konsumen tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, entah dia belum vak sìn atau apa dilarang masuk itu yang pertama, yang kedua dibawah 12 tahun juga dilarang masuk," kata salah satu petugas Satpol PP saat sosialisasi, seperti dikutip Indozone melalui unggahan di akun @fakta.indo, Selasa (21/9/2021).

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengaku akan mengecek kejadian yang viral di media sosial  tersebut.

Namun menurutnya, hingga saat ini belum ada penerapan aturan atau kebijakan terkait penggunaan scan barcode PeduliLindungi untuk masuk ke minimarket.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X