Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Polisi Tak Boleh Gegabah

- Minggu, 17 April 2022 | 13:28 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Dok. DPD RI)
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Dok. DPD RI)

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Walaupun kasus tersebut belakangan telah resmi dihentikan oleh Polda NTB.

Menurut LaNyalla, membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 KUHP.

"Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini," kata LaNyalla kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).

Kata LaNyalla, penetapan tersangka kepada korban korban yang berhasil lolos dan melawan tindak kejahatan menjadi preseden buruk penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

"Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita," paparnya.

Pelaku Bisa Makin Beringas

Dia khawatir jika kasus serupa terulang kembali, maka akan menjadikan kelompok pelaku kejahatan besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi kejahatan akan semakin tinggi.

Baca juga: Alisson: Ederson Lebih Keren dari Saya

"Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum," tukas dia.

LaNyalla menilai kasus serupa akan menjadi bom waktu. Terlalu banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang tidak tuntas, masyarakat yang menjadi korban pencurian, penjambretan, kekerasan dan kejahatan kriminal lainnya ketika melapor ke kepolisian hanya dicatat, tetapi tidak ada penanganan lebih lanjut.

"Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya presisi," pungkas LaNyalla.


Sebelumnya korban yang bernama Amaq Sinta menghabisi nyawa dua begal dari empat pelaku begal yang mencoa mengambil paksa motoronya. Namun, pembunuhannya itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan tidak melanggar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat dikonfirmasi Indozone, Sabtu (16/4/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X