Pekan Depan DPR akan Rapat dengan Pemerintah Bahas RUU TPKS

- Kamis, 17 Maret 2022 | 14:52 WIB
Suasana sidang DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Suasana sidang DPR RI. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Usai ditetapkan oleh pimpinan DPR RI sebagai alat kelengkapan dewaan (AKD) yang membahas rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Badan Legislasi (Baleg) akan melakukan rapat dengan pemerintah pekan depan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, setelah Baleg ditunjuk membahas RUU TPKS, maka dirinya langsung menghubungi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), lalu Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti keputusan itu.

“Saya langsung komunikasi dengan Menteri PPPA dan Ketua Gugus Tugas Wamenkumham,” kata Willy kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: DPR Tunjuk Baleg untuk Bahas RUU TPKS

Ditambahkan Willy, nantinya rapat kerja antara DPR dengan pemerintah dilakukan pada tanggal 24 Maret mendatang.

“Iya, bulan ini raker bersama pihak pemerintah,” bebernya.

Saat ini, kata Willy, rapat tersebut semua pihak bakal dihadirkan. Sekarang ini Baleg sedang menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS yang dipegang oleh pimpinan DPR sebelum membahasnya dengan pemerintah.

“Rencananya kita akan hadirkan semua pihak pemerintah dan kita lagi nunggu disposisi dari pimpinan dim-nya. Kita kan belum lihat DIM-nya, karena tadi baru diputuskan,” tukasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa nantinya rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pembahasannya akan dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg).

Keputusan tersebut usai pimpinan Baleg melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait RUU TPKS.

“Ya tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X