Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti buka suara terkait dokumen berharga miliknya yang berakhir jadi bungkus gorengan. Peristiwa ini memang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dokumen itu ditengarai merupakan salah satu dokumen berharga Susi Pudjiastuti di tahun 2014 silam. Tampak tanda tangan dari Camat Pangandaran kala itu, yaitu H. Suryanto.
"Dengan ini menerangkan bahwa orang tersebut sedang mengajukan permohonan pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Pangandaran," demikian penggalan dalam surat tersebut.
Susi menyentil bahwa sebenarnya ini bukanlah hal yang aneh karena sudah sering terjadi. Meski begitu, Susi bingung harus memprotes ke pihak mana usai dokumen pribadi miliknya itu beredar.
Kawan2 bbrapa hr ini sy dimention, DM dll.. semua tanya apa pendapat sy ttg hal ini? Sy harus berpendapat apa? Hal sprti ini bukannya sudah biasa terjadi ? Protes kemana? ke siapa ?setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo dll.. semua tahu nomor kita data kita.. so https://t.co/GQUZH9MujL pic.twitter.com/Ur2gmlZYOs
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) December 27, 2021
“Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? ke siapa? setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo dan lain-lain. Semua tahu nomor kita data kita,” cuit Susi, dikutip Senin (27/12/2021).
Tanggapan Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, apabila dokumen yang beredar itu bukanlah berkas yang disimpan oleh Dukcapil. Namun, dokumen tersebut seharusnya dipegang oleh si pemilik.
— cherry-coloured funk (@howtodresvvell) December 24, 2021
"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menyimpan dengan baik dan aman setiap dokumen kependudukan. Sehingga tak ada lagi kejadian seperti yang dialami oleh Susi Pudjiastuti.
"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," imbaunya.