Cegah Corona, Polri Bubarkan Acara Keramaian Termasuk Resepsi Pernikahan

- Senin, 23 Maret 2020 | 14:56 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal (tengah), (Foto: dok Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal (tengah), (Foto: dok Humas Polri)

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat untuk dilaksanakan oleh para anggotanya terkait pencegahan virus corona atau Covid-19. Polisi tegas akan membubarkan keramaian massa termasuk acara resepsi pernikahan.

"Bapak Kapolri pada hari Kamis, Minggu yang lalu pada tanggal 19 Maret 2020 mengeluarkan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan pengayoman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (23/3/2020).

Salah satu isi dari maklumat itu yakni Polri akan membubarkan masyarakat yang berkumpul. Apapun acaranya yang dihadiri oleh banyak orang akan dibubarkan oleh polisi.

"Maklumat itu Bapak Kapolri menekankan pertama, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri yaitu satu, pertemuan sosial budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis," kata Iqbal.

"Kedua, kegiatan konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga," sambungnya.

Iqbal mengatakan sejauh ini pihaknya juga sudah membubarkan acara pernikahan. Acara pernikahan itu dibubarkan dengan tujuan menghindari penyebaran Covid-19.

"Ya, kami bubarkan, tidak sedikit 12 hari, 3 hari belakang sejak berlakunya maklumat Kapolri tersebut banyak sudah acara-acara kegiatan-kegiatan pernikahan pun dibubarkan," kata Iqbal.

Porli berharap masyarakat seluruh Indonesia harus mengedepankan social distancing dengan tidak berkumpul sesama masyarakat agar terhindar dari virus corona. Jika masyarakat tidak mengikuti imbauan ini, maka Polri akan menindak tegas masyarakat itu.

"Apabila ada masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan negara, masyarakat bangsa dan negara akan proses hukum. Buka, Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petuga yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana," pungkas Iqbal.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X