Lembaga Survei Soroti Kebijakan Jokowi Terkait Pemberantasan Korupsi

- Jumat, 31 Januari 2020 | 12:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Joko Widodo (Jokowi) dua kali terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Sudah banyak kebijakan yang dibuatnya selama menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia. 

Namun ada beberapa catatan merah selama kinerja Jokowi memimpin Indonesia, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Pemerintahan Jokowi sudah mendapat sorotan pada 100 hari pertama periode pertama.

Kala itu, Jokowi didera isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena memilih Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Padahal saat itu, yang bersangkutan merupakan tersangka KPK.

Pada 100 hari pertama periode kedua pemerintahan, Jokowi kembali didera isu yang sama. 

"Revisi UU KPK yang pada akhir periode pertama memantik protes dan demonstrasi besar-besaran ternyata tetap membuat Jokowi bergeming pada periode kedua," ujar founder lembaga survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) Hendri Satrio kepada Indozone, Jumat (31/1/2020).

Padahal, sambungnya, berdasarkan survei Lembaga Survei KedaiKOPI pada 28-29 September 2019, tercatat 55,2 persen publik menganggap revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah.

Apalagi, Jokowi tidak kunjung menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut yang merupakan salah satu poin utama dalam protes dan demonstrasi tersebut.

"Beberapa ekonom menjelaskan, ketidakpastian ketegasan pemberantasan korupsi dapat membuat investor ragu-ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia," ungkapnya.

Tak hanya sampai disitu, komitmen Jokowi untuk memerangi korupsi juga dipertanyakan ketika memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi suap alih fungsi hutan di Riau.

Keputusan Jokowi memberikan grasi untuk Annas tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Keppres itu diteken Jokowi pada 25 Oktober 2019. 

Lewat grasi, Jokowi meringankan hukuman Annas menjadi 6 tahun atau mendapatkan potongan satu tahun dengan alasan Anas Maamun yang sudah tua dan sakit-sakitan. 

Hendri mengatatakan, pemberian grasi terhadap Annas Maamun dinilai banyak pihak merupakan preseden buruk bagi komitmen Pemerintahan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

"Mengingat Jokowi seolah menunjukkan kelonggaran terhadap praktik penindakan korupsi," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X