Politikus Muda PDIP Tak Masuk Dalam Dakwaan Kasus Suap Bansos, Alasan KPK Mengejutkan

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 00:25 WIB
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan politikus PDIP Ihsan Yunus tidak masuk dalam dakwaan dua terdakwa kasus suap Bansos mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun berdasar fakta dan rangkaian perbuatan para tersangka.

"Yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan," kata Ali, Jumat (26/2/2021).

Ali mengatakan, Ihsan Yunus saat itu belum diperiksa oleh tim penyidik saat pemberkasan perkara terdakwa Harry dan Ardian.

Ihsan baru diperiksa KPK pada Kamis (25/2/2021) lalu sebagai saksi untuk tersangka penerima suap.

Saat itu, kata Ali, pemeriksaan saksi diprioritaskan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan.

"Keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap yang hanya 60 hari tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut," tuturnya.

Ali mengajak semua pihak untuk mengikuti, mencermati dan mengawasi proses persidangan sehingga dapat memahami konstruksi perkara.

"Kami tegaskan, KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum. Bukan atas dasar asumsi dan persepsi apalagi desakan pihak lain," kata Ali.

Dilansir dari ANTARA, ICW mempertanyakan nama Ihsan Yunus yang tak muncul dalam dakwaan JPU KPK terkait kasus suap pengadaan paket Bansos.

"Hal ini janggal, sebab dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul. Bahkan, dalam salah satu bagian rekonstruksi yang lalu dijelaskan Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus)," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir dari ANTARA.

Atas hal tersebut, ICW juga meminta Dewan Pengawas KPK segera memanggil Pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas segera memanggil Pimpinan KPK untuk menanyakan perihal hilangnya nama dan peran beberapa pihak dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengadaan Bansos sembako di Kementerian Sosial," ujar Kurnia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X