Polda Metro Jaya Pecat Bripka Cornelius Siahaan dari Polri, Pastikan Hukum Adil ke Pelaku

- Kamis, 25 Februari 2021 | 17:48 WIB
Polda Metro Jaya hukum adil Bripka Cornelius Siahaan (Istimewa)
Polda Metro Jaya hukum adil Bripka Cornelius Siahaan (Istimewa)

Buntut kasus penembakan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka Cornelius Siahaan di RM Kafe RT.12/04 Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis dini hari (25/2/21) sekitar pukul 04.30 WIB kini sedang dalam proses pemeriksaan Polda Metro Jaya. 

Kapolda Metro Jaya dalam jumpa pers menyebut bahwa Bripka Cornelius Siahaan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Tersangka Bripka CS kejadian tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB," kata Irjen M Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Indozone Kamis (25/2/21).

Fadil juga memastikan proses hukum terhadap Bripka CS akan dilakukan secara adil dan akan memproses pidana serta kode etik yang bersangkutan.

"Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," ujar Fadil. 

-
Bripka Cornelius Siahaan (Istimewa)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan detail kronologi penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi, yakni Bripka CS atau Bripka Cornelius Siahaan terhadap anggota TNI AD hingga tewas di Jakarta Barat. Pemicunya karena oknum tersebut sedang mabuk dan terlibat cekcok saat proses pembayaran di kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pagi tadi. Oknum polisi bernama Cornelius Siahaan itu sedang berada di tempat yang sama dengan korban anggota TNI berinisial S.

"Kronologisnya, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka CS itu memang datang ke sana, ke TKP yang merupakan cafe untuk kemudian melakuakan kegiatan minum-minun di sana," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Kombes Yusri menyebut kala itu Bripka Cornelius sedang dipengaruhi minuman beralkohol dan terlibat cekcok dengan pegawai kafe. Cekcok tersebut terjadi saat tersangka sedang ingin membayar minuman tersebut.

"Sekitar pukul 04.00 WIB karena memang sudah cafe akan tutup, pada saat akan melakukan pembayaran terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai cafe tersebut," beber Yusri.

Singkat cerita, keributan pun terjadi. Tersangka mengumbar tembakan ke arah korban hingga ada sebanyak tiga korban yang meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka akibat insiden ini.

"Dengan kondisi mabuk, saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang pegawai tersebut. Tiga meninggal dunia ditempat dan satu yang sekarang masih dirawat di rumah sakit," ungkap Yusri.

Menyikapi hal ini, Propam Polda Metro Jaya mengamankan pelaku. Propam pun memporses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X