Kasus Pungli THR UNJ Ditutup, KPK: Jika Ada Bukti Baru Bisa Dibuka

- Kamis, 9 Juli 2020 | 16:38 WIB
Konferensi pers penghentian kasus dugaan pungli THR UNJ di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers penghentian kasus dugaan pungli THR UNJ di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya sudah menutup penyelidikan kasus dugaan pungli Tunjangan Hari Raya (THR) di tubuh Universitas Negeri Jakarta (UNJ). KPK menyebut jika ditemukan bukti baru perihal kasus itu, KPK akan kembali membuka penyelidikan di kasus tersebut.

"Sesuai dengan mekanisme yang di dalam UU kita, baik itu penyelidikan dan penyidikan pada prinsipnya suatu saat ketika kemudian ditemukan bukti baru tentu bisa dibuka kembali," kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dalam kasus dugaan pungli itu sendiri, Ali mengatakan pihak KPK sudah mengawal penyelidikan polisi dalam kasus itu. Bahkan setiap kali Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, KPK juga ikut mengawalnya.

"Di KPK ada koordinator supervisi untuk pencegahan dalam hal ini terkait kasus, ada yang ikut mengawal kasus penyelidikan yang KPK sudah lakukan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya ini ikuti juga oleh unit korsudak KPK," ungkap Ali.

Seperti diketahui, jajaran Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pungli THR di tubuh UNJ. Polisi sudah memeriksa puluhan saksi dan menggelar dua kali rekontruksi di kasus itu.

Dalam kasus ini, polisi tidak menemukan unsur pidana. Atas dasar itu lah polisi menghentikan proses penyelidikan kasus itu dan menyerahkan kasus itu ke pihak Kemendikbud.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X