Warga dengan mengenakan masker di wajahnya berkunjung saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mall Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi membuka kembali operasional 80 pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Jakarta dengan menerapkan standar protokol kesehatan sesuai anjuran. Pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan, seperti memakai masker dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke area mall.
Pembatasan jarak antar pengunjung diterapkan lewat berbagai petunjuk di fasilitas umum, seperti tempat duduk, elevator, lift dan eskalator. Para karyawan di mall juga dilengkapi dengan sarung tangan, masker juga penutup wajah (face shield).