Sofa Berisi 336 Kg Ganja yang Dikirim dari Aceh Berhasil Digagalkan Polisi

- Jumat, 12 Juni 2020 | 18:19 WIB
Press rilis ungkap kasus 336 kg ganja di Polda Metro Jaya. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Press rilis ungkap kasus 336 kg ganja di Polda Metro Jaya. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengiriman sofa yang isinya narkotika jenis ganja kering seberat 336 Kg dari Aceh menuju Jakarta. Modusnya, ganja ini dikemas didalam sofa dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kasus ini bermula dari adanya seseorang yang mengirim sofa dalam dua kali pengiriman dari Aceh menuju Jakarta pada 9 Mei 2020. Pengiriman itu menggunakan jasa pengiriman barang atau kargo.

"Rilis hari ini pengungkapan ganja sebarat 336 kg. Jadi kronologisnya ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh kemudian dikirim melalui kargo ke Jakarta yang memang disana ada pengirim dan ada alamat penerima," kata Irjen Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Pihak kargo kemudian menghubungi penerima paket yang berinisial J. J menyebut sedang berada di luar kota dan lusa dirinya akan mengambil paket tersebut.

-
Press rilis ungkap kasus 336 kg ganja di Polda Metro Jaya. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Merasa curiga, pihak kargo akhirnya menghubungi Polres Metro Jakarta Timur. Polisi pun menghubungi penerima paket dan mengecek alamat penerima paket yang ternyata merupakan alamat fiktif.

"Si penerima atas nama J masih bisa menerima telepon dengan alasan sedang di luar kota dan akan ambil beberapa hari kemudian. Sampe hari H nya barang tersebut tidak diambil kemudian kami cek ke alamat yang bersangkutan di Cilandak Barat, Jaksel," ungkap Nana.

Setelah sofa itu dibongkar polisi, ternyata isinya adalah narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 336 kg. Nana mengatakan hingga kini pihaknya masih memburu pengirim paket maupun penerima paket karena kedua pelaku itu saat ini sudah tidak bisa dihubungi dan memberikan alamat palsu kepada pihak kargo.

-
Press rilis ungkap kasus 336 kg ganja di Polda Metro Jaya. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

"Kami terus lakukan upaya penyelidikan ke J kemudian hpnya pun dimatikan dan yang bersangkutan sampai satu bulan kemarin nggak ambil barang tersebut. Dalam hal ini kami terus upaya lidik ataupun pelacakan ke yang bersangkutan baik penerima atau pengirim," kata Nana.

Lebih jauh, Nana mengatakan dengan terhentikan 336 kg ganja, sebanyak sekitar 1.000 orang dapat terselamatkan karena tidak mengonsumsi narkotika jenis ini. Nana juga menyebut sindikat ini memanfaatkan situasi pandemi virus corona yang hingga saat ini masih terjadi di Indonesia.

"Mereka memanfaatkan waktu saat pandemi Covid-19. Mereka perkirakan polisi atau petugas yang lain sedang fokus ke penanganan Covid-19 dan mereka memanfaatkan ini," pungkas Nana.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X