Indikasi Adanya Mafia Tanah di Lahan Eks HGU PTPN II, GMKI: Pemerintah Sumut Harus Tegas

- Rabu, 22 Juli 2020 | 11:04 WIB
Kiri: Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD, Gito M Pardede (kanan) dan Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II Kennedy Sibarani | Kanan: Properti perkantoran PTPN II. (IST)
Kiri: Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD, Gito M Pardede (kanan) dan Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II Kennedy Sibarani | Kanan: Properti perkantoran PTPN II. (IST)

Indikasi adanya mafia tanah yang terlibat dan bermain di balik konflik lahan Eks HGU PTPN II di Provinsi Sumatra Utara mengemuka saat diskusi terkait polemik penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II di Sumut, dengan pihak PTPN II.

Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD, Gito M Pardede, mengatakan ada sekelompok mafia tanah yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN II sejak pelepasannya disetujui Kementerian BUMN. Menurut Gito, hal itu merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan. 

"Negara harus memberantas para mafia tanah di lahan eks HGU PTPN II," ujar Gito Pardede kepada wartawan di Medan, Senin (20/07/2020).

Gito memandang bahwa permasalahan eks HGU ini sangatlah penting. Namun herannya tidak kunjung selesai, yang selain karena dikuasai mafia, juga karena masyarakat masih menempati areal lahan tersebut dengan bangunan dan tanaman.

"Konflik ini harus terang benderang, pemerintah Sumut harus bertindak tegas. Jangan sampai lahan tersebut di miliki oleh orang yang salah. Lahan Eks HGU PTPN II harus jatuh kepada orang yang tepat mendapatkannya," ucapnya.

Dia pun menyarankan kepada pihak PTPN II mengenai HGU Eks PTPN II dalam menyelesaikan konflik pertanahan perlu ditinjau dari aspek sosial politik demi kepentingan bersama. Pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama untuk mencari solusi. 

"Musuh utama kita adalah mafia tanah yang mau menguasai tanah negara dengan upaya-upaya pemalsuan dan lain lain," jelas Gito.

Dikatakan Gito, masyarakyat dan PTPN II sangat dirugikan, sebab terjadi di lapangan adanya sertifikat tanah yang keluar tanpa sepengetahuan PTPN. Hal ini, katanya, sangat memperkeruh suasana dan mempersulit penyelesaian. Karena itulah GMKI sejak tahun 2018 terjun mengadvokasi permasalahan tersebut. 

Gito juga menegaskan bahwa dalam melepas lahan eks HGU tersebut, harus di­laksanakan melalui proses kooperatif dan penuh kehati-hatian serta meng­utamakan prinsip pemerintahan yang baik tidak hanya hukum, namun sesuai ketentuan politik dan sosial yang berlaku, dimana mempertimbangkan hak masyarakat.

Pada diskusi yang digelar pada Jumat 17 Juli lalu itu, sebut Gito, pihak PTPN II melalui Sekper yang juga Kabag Hukum dan Pertanahan, Kennedy Sibarani, didampingi Kasubag Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, membenarkan bahwa memang persoalan lahan eks itu masih belum bisa selesai. 

Dari keterangan mereka, sebut Gito, pada prinsipnya PTPN II tidak pernah menggambil tanah rakyat atau pun petani, seperti yang terletak di Kebun Bekala. PTPN II mengakui mempunyai Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha, yang berakhir haknya sampai dengan tahun 2034 dan progres proses permohonan HGB PT NDB yang merupakan anak perusahaan PTPN II seluas 241,74 Ha, yang merupakan bahagian dari Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha, 

"Kami mengantongi dasar terkait tanah tersebut, sebab telah terbit Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13/HGB/KEM-ATR/BPN/I/2020 tentang pemberian HGB atas nama PT. Nusa Dua Bekala atas tanah di Kabupaten Deli Serdang, dan pada saat ini Sertifikat Hak Guna Bagunan atas nama PT NDB, telah terbit dengan Sertifikat No.1938/Simalingkar A seluas 10,41 Ha dan No.1939/Simalingkar A seluas 231,33 Ha, Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang," ujar Kennedy.

Kennedy, kata Gito, juga menambahkan bahwa salah satu bentuk usaha dan kepedulian PTPN II di atas tanah yang dimaksud adalah dengan memberikan penawaran khusus kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PTPN II di lahan Kebun Bekala untuk mendapatkan perumahan yang dibangun Perum Perumnas dengan menggikuti aturan dan prosedur yang ada. 

"PTPN II jelas memiliki alas hak yang kuat atas penguasaan lahan Bekala. Terkait dengan masyarakat yang mengklaim, PTPN II siap memberikan tali asih bahkan memberikan kemudahan dalam persyaratan kepemilikan rumah di Bekala SHT kepada karyawan pensiunan secara bertahap telah diberikan kepada para karyawan pensiunan" jelas Gito menirukan pernyataan Kennedy.  

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X