Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Polri menangkap sat DPO kasus bom Bali I. DPO bernama Zulkarnaen juga berperan itu menyembunyikan teroris Taufik Bulaga.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut penangkapan itu dilakukan pada 10 Desember 2020 di Lampung.
"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka DPO," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Argo mengatakan tersangka Zulkarnaen memiliki peran dalam bom Bali I dan menyebunyikan Taufik Bulaga. Dia merupakan salah satu teroris DPO di kasus tersebut.
"Keterlibatan DPO terkait bom Bali I tahun 2001 dan menyembunyikan DPO Taufil Bulaga," pungkas Argo.