Bocah WN Maroko Dibunuh Ibunya di Apartemen Jakpus, Begini Kronologinya

- Senin, 7 September 2020 | 17:12 WIB
Tersangka WN Maroko yang membunuh anaknya. (Dok. Humas Polda Metro Jaya).
Tersangka WN Maroko yang membunuh anaknya. (Dok. Humas Polda Metro Jaya).

Seorang bocah lima tahun yang juga merupakan warga negara Maroko berinisial SHM tewas dianiaya oleh ibunya sendiri berinisial ML (29). Kejadian itu terjadi di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban tewas pada (3/9/2020 yang lalu. Untuk pelaku sendiri merupakan istri ketiga dari ayah korban.

"Pelaku adalah istri ketiga dari suaminya yang sekarang di Belanda. Pengakuannya saat melahirkan dititip ke seseorang dan baru kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko, makanya anak itu diambil dari tempat menitip lalu tinggal bersama di apartemen," kata Kombes Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

Yusri mengatakan diduga pelaku sudah menganiaya korban. Hal itu dikuatkan dari hasil visum yang menunjukan jika sekujur badan korban ada luka lebam hingga luka bekas gigitan.

"Menurut hasil visum setelah dilakukan pemeriksaan dokter melalui visum dengan kondisi beberapa lebam termasuk gigitan dan menyebabkan mati juga adalah adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepala. Itu hasil otopsi awal ada dugaan benda tumpul," kata Yusri.

-
Tersangka WN Maroko yang membunuh anaknya. (Dok. Humas Polda Metro Jaya).

Dalam kasus ini, tersangka mengakui jika sudah menggigit korban. Namun, dia tidak mengakui jika sudah menganiaya korban dengan cara yang lainnya.

"Inilah timbul kecurigaan terhadap ibu kandung yang dia mengakui bahwa dia menggigit, tetapi yang lain tidak diakui sampai dia meninggal dunia," beber Yusri.

Polisi hingga saat ini masih mencari tahu motif dari kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Dari pengakuan tersangka, dia mengaku menggigit korban dengan alasan takut korban jatuh dari apartemen.

"Pengakuannya digigit karena anak nyoba lompat keluar apartemen. Padahal kami cek tempat loncat tidak ada. Ada dugaan pukulan benda tumpul tapi kita sedang cari benda tumpul kemungkinan dengan hanger yang ada," kata Yusri.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor nomor 35 tentang perlindungan anak. Tersangka dikenakan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X