Terungkap Kenapa Laskar FPI Tertawa saat Ditembak Mati Polisi: Senang Bisa Selamatkan HRS

- Selasa, 19 Januari 2021 | 18:52 WIB
Kiri: 6 anggota laskar FPI ditembak mati oleh polisi (Twitter/@LisaAmartatara3) / Kanan: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kiri: 6 anggota laskar FPI ditembak mati oleh polisi (Twitter/@LisaAmartatara3) / Kanan: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tim pengacara kasus penembakan mati 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi pada 7 Desember 2020 lalu, tidak memungkiri bahwa ada anggota laskar FPI yang tertawa saat bentrok dengan polisi pada malam peristiwa itu.

Namun, tim pengacara membantah narasi yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, yang menurut mereka memperlihatkan sikap tidak beradab dan berat sebelah.

Dalam keterangan pers yang diterima Indozone.id pada Selasa sore (19/1/2021), tim pengacara kasus tersebut menyebut bahwa konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Taufan, faktanya adalah squel sebelum terjadi peristiwa.

"Tertawanya 6 (enam) syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga termasuk anak dan cucu yang masih balita, serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka," kata M Hariadi Nasution, yang menandatangani keterangan pers tersebut.

Hariadi menambahkan, apa yang disampaikan Taufan membuktikan bahwa Taufan tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan.

"Sehingga patut dipertanyakan kualitas kepemimpinan dari Ahmad Taufan Damanik dalam memimpin lembaga KOMNAS HAM RI. Pernyataan dari Ketua KOMNAS HAM RI tersebut membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," ujarnya.

Menurut Tim Advokasi, pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua KOMNAS HAM RI terkesan menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat.

"Dan memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua KOMNAS HAM RI, yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi," lanjut keterangan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X