Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi untuk tingkatan SD, SMP dan SMA tahun 2020 sudah dimulai sejak Kamis kemarin (25/6/2020) dan akan berakhir pada Sabtu (27/6.2020).
Meski sempat berpolemik karena dianggap tidak adil oleh sejumlah orang calon siswa, karena penerimaan siswa diduga lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi maupun prestasi, namun Kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana memastikan pendidikan adalah hak untuk semua warga negara.
"Saya ulangi supaya lebih jelas, di Jakarta sistem yang seperti ini yang menggunakan zonasi berbasis kewilayahan sudah dilakukan dari tahun 2017," kata Nahdiana dalam jumpa pers virtualnya diJakarta, Jumat (26/6/2020).
Nahdiana menuturkan, bahwa zonasi diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan. Sehingga tidak sembarangan.
"Jadi jika tinggal di sebuah kelurahan maka ada pilihan-pilihan sekolah yang berlokasi di kelurahan tersebut dan beberapa kelurahan tetangga yang beririsan itu yang bisa dipilih," tuturnya.
Jika siswa tersebut tersingkir dan tidak masuk melalui jalur zonasi, maka seleksi berikutnya dilakukan berdasarkan usia. Kadisdik ini pun menyampaikan bahwa Jakarta memiliki demografi yang unik.
"Maka kita tidak menggunakan jarak mengukur secara langsung tapi mengukur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan batas irisan kelurahan. Nah ini sudah kami lakukan sejak 2017," sambungnya.
"Bagi yang tidak diterima di jalur zonasi dapat menempuh jalur prestasi yang akan dimulai 1 Juli," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Bikin Ngilu! Penis Pria Ini Dimasuki Lintah saat Berenang, Kok Bisa?
- Soal Bendera PDIP Dibakar, Komisi III DPR Temui Kapolda Metro Siang Ini
- Pihak Volkswagen Akuisisi Kembali Perusahaan Europcar Mobility Group