Polri Panggil Ulang Said Didu Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jumat, 8 Mei 2020 | 11:54 WIB
Said Didu. (Twitter/@msaid_didu)
Said Didu. (Twitter/@msaid_didu)

Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil mantan sekertaris BUMN, Said Didu dalam kasus pencemaran nama baik. Rencananya, polisi akan memeriksa Said pada Senin, 11 Mei 2020 mendatang.
 
"Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin 11 Mei 2020. Di mana dijadwalkan untuk didengar dan dimintai keterangannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2020).
 
Panggilan itu merupakan panggilan kedua yang dilayangkan pihak kepolisian kepada Said Didu. Pada panggilan yang pertama diketahui Said Didu tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut.
 
Lebih jauh Argo mengatakan Said hanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kasus itu sendiri masih ditahap penyelidikan dan belum naik ke tingkat penyidikan.
 
"Sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik," ungkap Argo.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Kasus itu bermula dari adanya video Said Didu yang dirasa menyinggung Luhut.
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X