Polres Brebes Ungkap Cara Nurul Qomar Palsukan SKL UNJ

- Rabu, 26 Juni 2019 | 16:36 WIB
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, mengatakan Nurul Qomar membuat sendiri surat keterangan lulus (SKL) Magister (S2) dan Doktor (S3) demi ambisinya menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS), Jawa Tengah. 

Fakta itu ditemukan ketika Polres Brebes memeriksa Qomar setelah diciduk dari kediamannya, Senin (24/6/2019). "Qomar mengaku membuat sendiri, desain, dan print sendiri. Tidak memakai jasa atau bantuan orang lain," kata AKP Tri Agung.

Dengan bermodal dua SKL palsu Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Qomar pun diangkat menjadi Rektor Umus per 1 Februari 2017. Namun, pihak kampus mulai curiga ketika sang pelawak tidak kunjung menunjukkan ijazah S2 dan S3 miliknya hingga November 2017.

Pihak Umus lantas mengonfirmasi kepada yayasan UNJ. Hasilnya, perwakilan UNJ menyebut Qomar berstatus mahasiswa non aktif dan belum menyelesaikan studi program Magister dan Doktor. 

"Dengan surat keterangan lulus palsu itu, yang bersangkutan sudah sempat diangkat jadi Rektor pada Februari 2017. Sampai bulan November, pihak kampus curiga dan akhirnya terbongkar perbuatan Qomar," ujar AKP Tri Agung.

Berkas perkara Qomar sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Berkas perkara dan tersangka lantas akan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Brebes dalam waktu dekat.

Nurul Qomar dianggap melanggar pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atas kasus ini. Sosok 59 tahun itu terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X