Lagi Karantina dan Nekat Makan di Luar, Pria di Singapura Ini Dibui

- Rabu, 6 Mei 2020 | 21:17 WIB
Ilustrasi seorang pria yang dipenjara. (Photo/Ilustrasi/REUTERS/Edgar Su)
Ilustrasi seorang pria yang dipenjara. (Photo/Ilustrasi/REUTERS/Edgar Su)

Akibat melanggar aturan tinggal di rumah (SHN), seorang warga Singapura yang bernama Chong Chun Wah, dijatuhi hukuman penjara selama lima minggu setelah dinyatakan bersalah.

Setelah kembali dari perjalanan luar Singapura, seharusnya Chong harus menjalani karantina di rumah. Dilansir dari Straits Times, Rabu (6/5/2020), Chong akhirnya ditahan setelah melanggar SHN.

Chong diketahui baru saja kembali dari Batam, dan dianjurkan menjalani SHN pada 17 Maret. Setelah disambangi oleh Petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA), ia tidak berada di rumah.

Pihak ICA pun memaklumi dan meminta Chong untuk mematuhi anturan SHN. Dan pada 29 Maret, Chong diketahui kembali meninggalkan tempat tinggalnya di flat Bukit Batok dengan alasan yang sama, membeli makan.

Akibat terus melanggar peraturan, Wakil Jaksa Penuntut Umum V. Jesudevan menuntut pengadilan untuk menjatuhi hukuman tujuh minggu kurungan dan menekankan Chong sebagai pelanggar yang bandel.

"Tujuan keluar dari rumahnya tidak masuk akal, mengingat ia bisa membali makanan dengan memanfaatkan layanan pesan antar," kata Jesudevan.

"Penting bagi pengadilan untuk menekankan kepada publik bahwa pelanggaran terhadap SHN tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan menerima hukuman berat," tambahnya.

Chong pun menjadi orang kedua di Singapura yang dijatuhi hukuman kurungan, lantaran melanggar SHN.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X