Pertikaian TNI vs Polri di Papua, Korban Tewas Jadi 3 Orang

- Senin, 13 April 2020 | 09:57 WIB
Ilustrasi mayat (Pond5)
Ilustrasi mayat (Pond5)

Kesalahpahaman berujung pertikaian antara anggota Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3 Kostrad dengan anggota Polres Mamberamo Raya terjadi pada Minggu (12/4/2020) dini hari. Akibat pertikaian itu, tercatat sebanyak tiga anggota Polri meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

"Akibat kesalahpahaman itu, tiga orang anggota Polri meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi Indozone, Senin (13/4/2020).

Untuk dua korban dari anggota Polri lainnya disebut Kamal menderita luka tembakan. Saat ini anggota Polri tersebut masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

"Atas kejadian itu lima anggota Polri saat ini telah berada di RS Kawera Kasonaweja untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif," papar Kamal.

Kamal mengatakan, tiga korban dari anggota Polri itu mengalami luka tembak pada bagian vital di badan mereka. Dia mengatakan ada yang terkena luka tembak di bagian paha bahkan sampai ke bagian leher.

"Ada yang mengalami luka tembak di bagian punggung, paha bahkan leher," papar Kamal.

Berikut daftar identitas anggota Polri yang meninggal dunia:

1. Briptu Marcelino Rumaikewi, anggota Sat Reskrim Polres Mamberamo Raya. Dia mengalami luka tembak pada leher bagian kanan sebanyak satu kali.

2. Bripda Yosias Dibangga, anggota Sat Sabhara Polres Mamberamo Raya. Dia mengalami luka tembak pada bagian leher kiri satu kali.

3. Briptu Alexander Ndun, anggota Reskrim Polres Mamberamo Raya. Dia mengalami luka tembak pada paha kiri.

Berikut dua identitas anggota Polri yang selamat dan tengah dirawat akibat luka tembak: 

1. Bripka Alva Titaley, anggota Reskrim Polsek Mamteng. Dia mengalami luka tembak pada paha kiri sebanyak satu kali.

2. Brigpol Robert Marien, anggota SPKT. Dia mengalami luka tembak pada punggung belakang sebanyak tiga kali.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X