Bank Indonesia: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah di RI!

- Jumat, 26 Februari 2021 | 09:54 WIB
Ilustrasi Bitcoin (REUTERS/Dado Ruvic)
Ilustrasi Bitcoin (REUTERS/Dado Ruvic)

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Cryptocurrency tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini menyusul fenomena melonjaknya nilai mata uang kripto.

Bitcoin bahkan sudah memecahkan rekor tertingginya pada Kamis (18/2/2021) dengan harga Rp741 juta per keping.

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dikutip Jumat (26/2/2021).

Sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.

Oleh sebab itu Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.

Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.

“Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X