Buntut Pelarangan Masker Scuba, Pemerintah Tetapkan SNI untuk Masker Kain

- Minggu, 27 September 2020 | 19:06 WIB
Petugas keamanan menegur calon penumpang Kereta Rel Listrik Commuter Line yang menggunakan masker jenis scuba (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Petugas keamanan menegur calon penumpang Kereta Rel Listrik Commuter Line yang menggunakan masker jenis scuba (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masker kain. Tujuannya demi menjaga kualitas dan melindungi masyarakat dari Covid-19.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (27/9/2020), mengatakan bahwa Kemenperin melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Nomor SNI dari masker kain adalah 914:2020 untuk kategori Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.  Penetapan SNI untuk masker kain ini memakan waktu tidak sampai 5 bulan.

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Menperin.

Kini, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI ini mengatur beberapa hal untuk masker kain, mulai dari daya tembus udara, daya serap, kadar formaldehida, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.

“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19,” jelas Menperin.

Masker dari kain minimal terdiri atas dua lapisan. Disarankan menggunakan kombinasi katun dan kain chiffon.

Sebelumnya, pemerintah melarang penggunaan masker jenis scuba atau buff. Alasannya, masker jenis ini dinilai tidak efektif mencegah penularan Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X