Tertangkap di Malaysia, 421 WNI Ilegal Akan Dipulangkan

- Kamis, 14 Mei 2020 | 00:32 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu (13/5/2020). (Antara/Handout Kemlu RI)
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu (13/5/2020). (Antara/Handout Kemlu RI)

Sebanyak 421 WNI ilegal ditangkap otoritas Malaysia dalam penggerebekan dalam operasi di Pasar Borong Selayang, Senin (11/5/2020) lalu. Para WNI yang dianggap melanggar peraturan keimigrasian itu akan dipulangkan ke Tanah Air.

Pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak memiliki dokumen pengenalan diri, tinggal atau menetap melebihi waktu, dan memiliki dokumen (pass/permit) palsu.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, ratusan WNI tersebut telah diberi fasilitas kekonsuleran oleh KBRI Kuala Lumpur.

“Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, mereka yang tertangkap oleh proses imigrasi, biasanya setelah dibawa ke detensi akan dipulangkan ke Indonesia,” kata Faizasyah, Rabu (13/5/2020).

WNI tersebut akan dipulangkan jikta telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.  Imigrasi Malaysia juga menahan 790 warga Myanmar, 54 warga India, enam warga Pakistan, 78 warga Bangladesh, dan sejumlah warga negara lain.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X