Petugas Bubarkan Pesta Pernikahan di Jakut, Seperti Apa Aturan Resepsi di Tengah Pandemi?

- Selasa, 19 Januari 2021 | 02:37 WIB
Petugas Satpol PP Kota Jakarta Utara mendatangi kegiatan hajatan pernikahan di Koja karena melanggar aturan PSBB DKI Jakarta.(ANTARA/Kominfotik Jakarta Utara)
Petugas Satpol PP Kota Jakarta Utara mendatangi kegiatan hajatan pernikahan di Koja karena melanggar aturan PSBB DKI Jakarta.(ANTARA/Kominfotik Jakarta Utara)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara (Jakut) membubarkan acara resepsi pernikahan di sebuah gedung karena melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Senin (18/1/2021).

Seperti dilansir Antara, Kasatpol PP Kota Jakarta Utara, Yusuf Majid menyebutkan, resepsi pernikahan itu berlangsung di sebuah gedung yang terletak di wilayah Koja.

"Selain dibubarkan pengelola gedung juga kita beri sanksi teguran tertulis," kata Yusuf.

Pembubaran acara hajatan pernikahan tersebut melibatkan petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas penanganan COVID-19 Kota Jakarta Utara, terdiri dari unsur Satpol PP, Polisi dan TNI.

Menurut Yusuf, pembubaran dan sanksi itu diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, penggunaan gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.

"Kalau izinnya ada, tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus mentaati standar prosedur keamanan protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru COVID-19," ujar Yusuf.

BACA JUGA: Satpol PP DKI Siapkan 2 Ribu Personel untuk Awasi Jalannya PSBB Ketat

??????Pemprov DKI telah mempersiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, yakni:

  1. Memastikan penyedia gedung menyediakan pendeteksi metal atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu.
  2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
  3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
  4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan penyelenggara pernikahan wajib memakai masker, sarung tangan dan 'face shield' untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.
  5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
  6. Menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
  7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
  8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
  9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
  10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
  11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
  12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
  13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.
  14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X