Hadi Pranoto Gugat Balik Rp145 Triliun, Ini Tanggapan Muannas

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:49 WIB
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah Covid-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). (ANTARAFOTO/Arif Firmansyah)
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah Covid-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). (ANTARAFOTO/Arif Firmansyah)

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi mengenai rencana untuk membuat pelaporan balik terhadap dirinya serta tuntutan ganti rugi sebesar US$10 Miliar atau setara dengan Rp145 triliun yang dilayangkan oleh Hadi Pranoto.

Mengenai hal tersebut, Muannas pun memilih untuk tidak mempermasalahkan. Lantaran menurutnya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

"Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum kalau merasa dirugikan. Kalau dia mau laporkan balik, saya dengan senang hati, itu hak dia," ucap Muannas saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Kendati demikian, Muannas menjelaskan dikarenakan pelaporannya terhadap Hadi Pranoto terkait mengenai penyebaran berita tidak benar atau hoaks. Maka ia menginginkan agar hal tersebut dibuktikan terlebih dahulu secara tindak pidana.

"Karena perkara sudah dilaporkan ada tindak pidana hoaks, maka laporan itu harus dibuktikan terlebih dahulu," ungkapnya.

"Dia dipanggil dulu, diminta keterangan. Kalau perkara tidak dapat dibuktikan, dia bisa menggunakan haknya (lapor balik)," tutup Muannas.

Seperti diketahui sebelumnya, Hadi Pranoto menggugat balik Muannas dengan ancaman ganti rugi sebesar Rp145 triliun karena merasa produk yang diciptakannya terkait ramuan obat herbal untuk menyembuhkan pasien Covid-19 tidak dihargai.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X