Sidak 2 Ribuan Perusahaan, Disnaker DKI Tutup 8 Perusahaan

- Rabu, 29 Juli 2020 | 19:08 WIB
Karyawan memakai masker saat beraktivitas di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Karyawan memakai masker saat beraktivitas di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sampai saat ini, sudah ada dua ribuan perusahaan yang diperiksa oleh Disnakertrans energi DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya untuk memastikan perusahaan dan perkantoran tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dengan mengaktifkan 50% karyawannya di masa PSBB Transisi.

"Sampai dengan saat ini, yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu, ada 2.891 perusahaan, ada 351 perusahaan yang mendapat peringatan pertama, 101 perusahaan mendapat peringatan kedua dan 8 kita lakukan penutupan. Ini bisa bertambah, karena tadi ada info tambah dua lagi," katanya di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Dalam proses pemeriksaan hingga penutupan, Andry menyebutkan mereka akan melakukan pemeriksaan ketat bagaimana melakukan giat di perusahaan dan aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap aturan terkait protokol kesehatan.

Dalam aturan yang dikeluarkan, perusahaan harus membagi aktivitas karyawan dalam dua shift dengan melakukan pembatasan waktu aktivitas agar perusahaan juga membantu upaya bersama dalam penanganan Covid-19.

"Kita minta perusahaan untuk mengatur shift masuk jadi dua yakni pukul 07.00-13.00 dan shift dua dari jam 10.00 hingga 19.00," pungkasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X