Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Oknum TNI Praka Marten Bebas dari Hukuman Mati, Ada Apa?

- Selasa, 24 November 2020 | 15:13 WIB
Praka Marten Priadinata Chandra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (Ist)
Praka Marten Priadinata Chandra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (Ist)

Anggota TNI Praka Marten Priadinata Chandra, yang membunuh dan memutilasi istrinya, Ayu Lestari, pada 9 April 2020, bebas dari hukuman mati.  

Dalam sidang vonis yang digelar pada hari Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Praka Marten divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letkol Sus Syarifuddin Ginting, didampingi hakim anggota 1 Letkol CHK Sudio dan hakim anggota 2 Mayor Sus Ziki Suriyanto.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan oditur (jaksa) militer 1-02 Medan yang menuntutnya dengan hukuman mati, sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti telah membunuh istrinya secara terencana, dibantu dua wanita yang salah satunya merupakan selingkuhannya, pada 9 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati karena pembunuhan terhadap istrinya dilakukan dengan perencanaan bersama dua orang wanita lainnya tanpa belas kasihan," ujar Mayor CHK Sri Amansyah usai sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Praka Marten dan mendiang istrinya, Ayu Lestari diketahui menikah pada 29 November 2012. Mereka dikaruniai seorang anak perempuan.

Namun di dalam sidang, Marten, yang bertugas di Komando Resort Militer 023/Kawal Samudera, mengaku menikahi Ayu karena terpaksa, lantaran ia sudah terlanjur menghamili Ayu di luar ikatan pernikahan.

Sejak menikah secara sah, hubungan Marten dan Ayu pun diketahui tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran, hingga akhirnya Marten menjalin hubungan dengan perempuan lain bernama Winda Nopiyanti Simanjuntak (26 tahun), yang dkenalnya sejak November 2018.

Dengan Winda, Marten diketahui sudah sering berhubungan badan. Hal itu membuat Marten berjanji akan menikahi Winda. Oleh karenanya, demi memuluskan niat busuknya, Marten pun menghabisi nyawa Ayu Lestari dengan cara yang sangat biadab.

Dalam sidang vonis tersebut, terungkap sejumlah fakta tragis di balik pembunuhan keji yang dilakukan Praka Marten.

Sebelum selingkuh dengan Winda, Marten juga pernah selingkuh dengan seorang wanita bernama Samaria Magdalena Simatupang (30 tahun). Mereka berkenalan pada Maret 2018 melalui media sosial. Namun, hubungan asmara mereka tak bertahan lama karena Marten kemudian berkenalan dengan Winda. Sejak saat itu, Marten dan Samaria hanya sekadar teman.

Sebelum dibunuh, Ayu sudah mengendus aroma perselingkuhan Marten dengan Winda dan melaporkannya ke Korem 023/KS, tempat Marten bertugas. Hal inilah yang membuat Marten tak tenang, hingga merencanakan pembunuhan. Apalagi, komandannya di Korem 023/KS pun sudah mendengar laporan Ayu.

Pada 7 April 2020, Marten menghubungi Samaria Magdalena lewat telepon. Ia bilang ke Samaria, "Maria, saya mau menyelesaikan (membunuh) si Ayu, sudah buntu otak". Lalu, Samaria menjawab, "Ayo, Bang, yang penting abang sudah yakin. Tapi jumpa lah dulu kita."

Sesudah menelepon Samaria, Marten kemudian menelepon Winda. “Winda, abang mau selesaikan si Ayu". Lantas Winda pun menjawab, "ayo!".

Pada tanggal 8 April 2020 sekitar pukul 13:00 WIB, Marten menelepon Winda, meminta bantuan untuk menjemput Samaria di Jalan Kartini, tak jauh dari SMP 2 Pandan, Sibolga.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X