Menkes Sebut JKN Akan Disesuaikan dengan Kebutuhan Dasar Kesehatan

- Selasa, 24 November 2020 | 22:51 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa pemerintah pelu meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diliput secara virtual di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

"Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengamanatkan peninjauan ulang iuran JKN dan rawat inap kelas standar," katanya, seperti yang dilansir dari Antara, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, Terawan mengatakan penerapan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar akan dilaksanakan mulai Desember 2020, sesuai dengan jadwal yang telah disiapkan sebelumnya. Penerapan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar akan diujicobakan pada 2021 dan dilaksanakan pada 2022.

Baca juga: Erick Thohir Ajak Masyarakat Mampu Bayar Sendiri Pembelian Vaksin COVID-19

Menurutnya, penerapan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar merupakan upaya untuk memperbaiki program JKN. Kebutuhan dasar kesehatan akan mempertimbangkan pola epidemiologi penyakit di Indonesia serta pelayanan kesehatan berdasarkan kelompok usia dan jenis kelamin.

Sementara itu, rawat inap kelas standar akan dibagi menjadi dua, yaitu untuk peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran dan peserta mandiri. Ruang kelas standar untuk peserta penerima bantuan iuran maksimal enam tempat tidur, sedangkan untuk peserta mandiri maksimal empat tempat tidur.

"Konsekuensi manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan kelas standar adalah perubahan besar iuran," jelas Terawan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X