Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Warga Pontianak Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri

- Rabu, 3 Juni 2020 | 10:33 WIB
Ilustrasi dokumen kependudukan. (disdukcapil.pontianakkota.go.id)
Ilustrasi dokumen kependudukan. (disdukcapil.pontianakkota.go.id)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani mengatakan bahwa warga yang memohon dokumen kependudukan bisa mencetak sendiri dokumen itu mulai 1 Juli 2020 mendatang.

"Jadi, warga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan yang dimohonnya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4," kata Erma Suryani di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (3/6/2020).

Namun, hal ini tak berlaku untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Erma mengatakan, dua dokumen ini tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh pihak Disdukcapil Kota Pontianak.

Menurutnya, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Ia menjelaskan, dengan kemudahan seperti ini, warga tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya.

Pasalnya, dokuman tersebut sudah dikirim melalui email, yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan lewat aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil," ucapnya.

Ia menambahkan, dengan sistem pencetakan mandiri ini, maka warga memiliki file dokumen kependudukan seperti akta dan kartu keluarga yang bisa dicetak berulang kali jika hilang.

Pemberlakuan pencetakan mandiri juga seiring dengan tidak diberlakukannya lagi legalisir dokumen kependudukan untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Kendati demikian, Erma menyebut sistem pencetakan mandiri tersebut tak mudah dipalsukan, karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X