Dianggap Nistakan Agama, Youtuber Medan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:43 WIB
Persidangan perkara penistaan agama yang dilakukan secara teleconfrence diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8).
Persidangan perkara penistaan agama yang dilakukan secara teleconfrence diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8).

Youtuber yang juga Stand Up Comedian, Rahmat Hidayat alias Aleh menjalani persidangan dalam perkara penistaan agama. Pria berusia 19 tahun ini disidangkan secara teleconfrence diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8).

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang dibacakan Aisyah dan Yarmasari, perkara penistaan agama ini berawal pada hari Selasa (7/4/20) sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis Als Deni, M. Zulfan Arif Alias Arif, Boby Hermawan Alias Boby, Fahrezi Gilang Alias Gilang dan Yori Rizky als Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Mereka kemudian membuat cover lagu dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone.

Lalu, mereka membuat cover lagu islami berjudul “Aisyah”  yang saat itu sedang tenar. Deni Fahrizal Lubis Als Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya keatas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.

Terdakwa dengan inisiatif sendiri menambah adegan dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana boxer lalu melipat lagi bagian ujung celana keatas hingga ke pangkal paha/selangkangan.

Lalu saat ditempat tidur dan menghadap kebelakang, terdakwa Aleh menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat keatas sampai ke pangkal paha/selangkangan.

Terdakwa memposting hasil rekaman video cover lagu Islami “Aisyah” media sosial Instagram; dengan akun terdakwa ;alehh12 dengan menggunakan handphone Iphone6 milik terdakwa.

Video itu kemudian diberi keterangan, 'niatnya mau cover lagu malah jadi kayak gini, bahaya kali'.

Video yang awalnya dibuat untuk sekadar lucu-lucuan, namun justru berujung pada kemarahan umat islam. Banyak yang merasa tersinggung dan dilecehkan dari video tersebut.

Lalu, sebagian umat Islam yang diwakili oleh saksi Salman, SH, Mahmud Al Husyairi, Jumi Rahmat als Rahmat, Febry santoso, Salman S.Pd, M.Pd merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan.

Terdakwa Aleh terancam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X