Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 19:12 WIB
Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Photo/INDOZONE/Arya Manggala)
Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Photo/INDOZONE/Arya Manggala)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019. Kemudian, terkait penahan tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa penahanan itu dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Ghufron di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Ia juga mengatakan bahwa perkara tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," terangnya.

Di sisi lain, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dari unsur swasta/perantara, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Ada juga tersangka lain, yaitu karyawan swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ghufron.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X