Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka 2021, Ini Protokol Terbarunya

- Jumat, 20 November 2020 | 21:14 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Photo/Antara)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Photo/Antara)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem juga telah memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem, dilansir dari YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Dalam hal ini, Nadiem menegaskan bahwa sekolah tatap muka kini dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan kapasitas siswa di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan. Ini protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan!

1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
a. PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
b. Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
c. SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting: ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
4. Wajib pakai masker: Masker kain 3 lapis dan Masker bedah sekali pakai.
5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir: opsi lain menggunakan hand sanitizer.
6. Tidak melakukan kontak fisik;
7. Menerapkan etika batuk/bersin.

Baca juga: Nadiem: Pemerintah Berikan Keleluasaan Pemda untuk Pembelajaran Tatap Muka

Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut.

1. Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
2. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
3. Kantin tidak diperbolehkan buka
4. Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
5. Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X