Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi di Medan, Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Selasa, 21 Juli 2020 | 23:49 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. (Photo/ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. (Photo/ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Pihak kepolisian kini menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.

Salah satu diantaranya merupakan seorang anggota DPRD Sumut berinisial KHS. Kapolrestabes mengatakan bahwa dari kasus ini total yang diamankan sebanyak 17 orang, di mana 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sembilan lainnya berstatus sebagai saksi.

"Dari 17 orang kita lakukan tes urine, tujuh orang positif mengonsumsi amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," katanya.

Kejadian itu berawal saat terjadinya keributan antara kelompok KHS dengan kelompok lain. Tak diketahui apa penyebab selanjutnya, keributan itu justru berimbas kepada dua anggota Polri tersebut.

Akibat peristiwa itu, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala sedikit "legok" ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.

Sementara Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X