Polri Janji akan Humanis Menangani Kasus Gadis yang Bunuh Pemerkosanya

- Kamis, 18 Februari 2021 | 12:05 WIB
Ilustrasi pencabulan (Pexels)
Ilustrasi pencabulan (Pexels)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berjanji Polri akan menangani kasus gadis di bawah umur yang membunuh pelaku diduga hendak memperkosa dirinya.

Gadis berinisial B itu diketahui membunuh sepupunya karena melakukan pencabulan. Peristiwa ini terjadi di  Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional," kata Argo, dikutip Kamis (18/2/2021).

Polisi juga tidak menahan tersangka karena tersangka merupakan anak di bawah umur. Menurut Argo, polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.

Tersangka saat ini ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihkan psikologinya.

"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," tutur Argo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.

Tersangka mengaku membunuh korban karena mencabulinya pada Mei 2020. Pria itu sering membeli minuman keras di rumahnya dan sering mengatakan akan menjadikan gadis itu sebagai istri keduanya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali.

Setelah itu korban hendak mencabuli tersangka kembali dan Saat itulah pembunuhan terjadi.

"Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," kata Krisna.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X