2 Napi Lapas Cilegon Nekat Selundupkan Sabu Pakai Charger HP

- Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:48 WIB
2 Napi ditangkap usai selundupkan narkotika ke dalam lapas Cilegon. (dok Humas Polda Banten).
2 Napi ditangkap usai selundupkan narkotika ke dalam lapas Cilegon. (dok Humas Polda Banten).

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap dua narapidana (napi) Lapas Cilegon, karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas. Modus kedua tersangka dilakukan dengan cara mengemas sabu ke dalam charger hp.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebut kasus ini terbongkar saat Kalapas Cilegon menyerahkan tiga orang ke polisi yakni DL (39), IW (35) dan SD (50) pada awal pekan lalu.

"Pasca penyerahan tiga orang tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada tiga orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger hp tersebut," kata Shinto saat dikonfirmasi Indozone, Sabtu (21/6/2022).

Dari hasil pendalaman penyidik, polisi akhirnya menetapkan dua napi sebagai tersangka atas nama DL dan KT (39). Keduanya terbukti mencoba menyelundupkan sabu ke dalam charger hp.

"Keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger hp," beber Shinto.

Baca Juga: 2 Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Diciduk BNN!

Cara Penyelundupan Sabu Dengan Charger Hp

Modus ini disebut Shinto termasuk dalam modus baru. Bermula saat IW diamankan petugas lapas karena membawa charger berisi sabu.

"Saat diinterogasi, IW sebut charger hp tersebut titipan SD (50), pegawai negeri pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," kata Shinto.

Dari keterangan SD disebutkan jika charger tersebut merupakan titipan dari napi DL. SD sendiri diminta mengantarkan barang tersebut untuk DL melalui sambungan telepon oleh orang yang tidak dikenal.

"SD terima paket dari sekuriti berupa charger hp dan beberapa baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL namun, baru diketahui pasca geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu," paparnya.

Polisi sendiri saat ini sudah menyita sabu seberat 3,16 gram. Atas perbuatanya, DL (39) dan KT (39) dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X