PKS Kecam Polisi yang 'Smackdown' Pendemo: Pecat!

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 09:45 WIB
Kiri: Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf  (Foto/Istimewa) /  kanan: Polisi arogan Brigadir NP peluk mahasiswa yang dibanting. (Foto/Istimewa)
Kiri: Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf (Foto/Istimewa) / kanan: Polisi arogan Brigadir NP peluk mahasiswa yang dibanting. (Foto/Istimewa)

Beberapa waktu lalu, Tanah Air dihebohkan dengan aksi Brigadir NP yang membanting seorang mahasiswa bernama Faris saat sedang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang. 

Terlihat dalam video yang beredar, Faris tidak bergerak usai dibanting oleh polisi tersebut. 

mahasiswa-di-tangerang-minta-maaf-berpelukan-dan-cium-tangan">

Terkait hal itu, Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf mengecam tindakan polisi itu dan menilainya tidak memiliki rasa kemanusiaan.

"Dari video amatir yang telah beredar luas bisa kita saksikan, apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo, apapun alasannya itu, adalah sebuah pelanggaran hukum," ujar Bukhori, Kamis (14/10).

Bukhori menyebut, oknum polisi telah melakukan 2 pelanggaran berat, yakni pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan pelanggaran hukum atas tindak kekerasan.

Bukhori mengatakan, dengan diterbitkannya telegram sebagai wujud keseriusan Kapolri untuk menghadirkan sosok polisi yang ramah, pelindung, pengayom, dan responsif dalam menerima aduan masyarakat, harus terus dikawal agar tak cuma menjadi imbauan belaka.

Ia juga ingin Polri bisa bertindak tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindakan yang melanggar lainnya.

"Sebab itu, saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu berupa pemecatan. Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut," katanya.

"Saya berharap kekerasan ini menjadi yang terakhir sekaligus menjadi catatan serius bagi Kapolri," pungkas Bukhori.

Hingga saat ini, oknum polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pemeriksaan Brigadir NP akan dilakukan secara transparan. Hukuman sanksi tegas juga akan diberikan jika NP dinilai melanggar aturan SOP penanganan aksi unjuk rasa.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X