Masih Nekat Mudik Lebaran 2021? Polisi Ancam Hukum Penjara 2 Bulan

- Minggu, 18 April 2021 | 09:54 WIB
Suasana lalu lintas Jakarta (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Suasana lalu lintas Jakarta (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Polda Metro Jaya mengklaim sudah menyekat sejumlah "jalur tikus" yang biasanya menjadi jalur alternatif bagi kendaraan travel ilegal atau pemudik yang mengendarai sepeda motor.

Penyekatan ini sebagai bentuk penerapan larangan mudik Lebaran tahun 2021 selama 6-17 Mei.

"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk 'jalur tikus', baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).

Kombes Sambodo menegaskan masyarakat yang nekat mudik dengan kendaraan pribadi, akan langsung disuruh memutar balik saat melewati pos pengamanan.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang dijadikan travel ilegal akan disanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan, sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Begitu pula dengan operator bus yang tetap membawa penumpang saat periode larangan mudik Lebaran 2020, akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

"Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus 'kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," kata Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X