Minta THR Dibayar Penuh, Pemprov DKI: Tidak Boleh Dicicil, Titik!

- Selasa, 13 April 2021 | 12:22 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat soal aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Maka dari itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib memberikan THR secara penuh kepada karyawannya.

"Kami tetap mengacu pada aturan yang lebih di atasnya terkait dengan THR tidak boleh dicicil," ucap Andri saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).

Lebih lanjut, Andri menyebutkan pihaknya akan melakukan pengawasan dan mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami secara otomatis juga akan melakukan pengawasan dan juga menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak mentaati ketentuan tersebut," terangnya.

BACA JUGA: Mabes Polri Benarkan Keluarkan DPO Teroris Bernama Saiful Basri dan Sanny

Meskipun terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya, namun ia menyatakan tetap meminta para pengusaha membayarkan THR secara penuh.

"Kami tidak bisa berspekulasi, yang jelas sekali lagi kami tetap mengamankan kebijakan pemerintah pusat untuk kepentingan para pekerja bahwa THR tidak dicicil, titik!" tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X