Buka Pendaftaran GAM di Aceh via Medsos, Seorang Petani Ditangkap Polisi

- Sabtu, 24 April 2021 | 10:27 WIB
 Penyidik memeriksa terduga pelaku konten provokatif di media sosial di Polres Aceh Timur, Jumat (23/4/2021). (Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh)
Penyidik memeriksa terduga pelaku konten provokatif di media sosial di Polres Aceh Timur, Jumat (23/4/2021). (Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh)

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menangkap seorang petani di Kabupaten Aceh Utara karena diduga membuat konten yang bersifat provokatif di media sosial

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (23/4), mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial MJ (32).

"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. MJ berprofesi sebagai petani, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara," kata Kombes Pol Winardy, seperti dilansir Antara.

Kombes Pol Winardy menyebut, MJ ditangkap dan ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama 'Alu Basoka' yang mengandung unsur provokatif.

"Adapun konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM," ujar perwira menengah Polri tersebut.

Di dalam statusnya, pelaku menuliskan "Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh....syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra".

"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, Rabu (21/4, dan diamankan ke polres setempat," ujar Kombes Pol Winardy.

Lebih lanjut, polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X