Terlibat Laka Lantas, Selebgram Aceh Cut Bul Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 12:29 WIB
Cut Wahyuni Rosita (Instagram/cutbul_real)
Cut Wahyuni Rosita (Instagram/cutbul_real)

 

Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita atau dikenal dengan Cut Bul, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu-lintas (laka lantas).

"Benar, (Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka laka lantas), berkasnya sudah kita serahkan ke Kejari Banda Aceh," kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, Kamis (5/8), dikutip dari Antara.

Penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh telah menyerahkan beberapa barang bukti kepada Kejari Banda Aceh, yakni berupa satu unit mobil Honda Civic BL 1 CB, satu unit sepeda Motor merk Yamaha Xeon BL 6671 JP-1 beserta satu lembar STNK asli, dan satu CD rekaman CCTV.

Kompol Yasnil mengatakan peristiwa laka lantas tersebut terjadi pada 16 Oktober 2020 lalu di jalan T Nyak Arief Gampong (desa) Lampriet Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau di kawasan simpang Pekan Kebudayaan Aceh (PKA). Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda Civic yang dikemudikan Cut Bul, dan sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai korban bernama Laila Henita, dan membonceng anaknya yang berusia lima tahun.

"Korban Laila Henita meninggal dunia. Alhamdulillah anaknya selamat, dan tadi dibawa juga anaknya pada saat kita serahkan berkas ke Kejaksaan," ujar Kompol Yasnil.

Peristiwa itu terjadi saat mobil Honda Civic datang dari arah Simpang Jambo Tape menuju simpang PKA dengan kecepatan sedang. Sedangkan sepeda motor Yamaha Xeon juga datang dari arah yang sama, dan berada di depan mobil tersebut.

"Setiba di TKP, pada saat mobil Honda Civic mendahului dari lajur kanan, kurang memperhatikan kebebasan jalan (tidak cukup ruang) sehingga menyenggol setang sebelah kanan sepeda motor Yamaha Xeon yang berada di depannya. Maka saat itu terjadi lah laka lantas tersebut," ujar Yasnil.

Korban sendiri merupakan warga Gampong Ceurih Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Terkait kasus ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X