Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja

- Senin, 29 November 2021 | 21:16 WIB
Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD. (photo/ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD. (photo/ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat untuk tak khawatir terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Masyarakat jangan khawatir, undang-undang ini akan berlaku dan Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," kata Mahfud, di Jakarta, Senin (29/11) dikutip dari ANTARA.

Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum. Karena itu, MK menyatakan undang-undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Menurut Mahfud, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

"Itu bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," ujarnya.

Baca juga: Ibu Ini Sambangi Polda Metro, Cerita Jadi Korban Mafia Tanah Belasan Miliar

Selain itu, Pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati, karena akan menjadi perkara internasional.

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi, ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," kata Mahfud.

Namun demikian, Pemerintah tetap menjamin kepastian dan keamanan investasi.

"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan Pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," kata Mahfud.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia, usai putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemerintah memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun.

"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X