Kritik Naik Pesawat Wajib PCR, Pimpinan Komisi IX: Kenapa Kebijakan Jadi Jakarta Centris?

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:01 WIB
Peserta simulasi meninggalkan bilik pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz)
Peserta simulasi meninggalkan bilik pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz)

Pemerintah membuat aturan yaitu pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara agar menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema test swab PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis selama PPKM terbaru 19 Oktober.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memprotes keras keputusan pemerintah tersebut. Nihayatul berujar hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7x24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata.

Baca Juga: Ada Temuan Kasus Covid-19, Wagub DKI: 46 Sekolah yang Gelar PTM Sedang Dites PCR

Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2x24 jam. Kondisi ini menurut Nduk Nik tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.

“Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?" kata Nihayatul dalam akun media sosial instagramnya dikutip, Rabu (20/10/2021).

Adapun ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan beberapa daerah saja, namun kini juga berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Dia memandang aturan baru dari pemerintah ini sangatlah tidak relevan dengan keadaan yang ada di daerah.

“Ngacaoo polll,” imbuh Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas.

Seperti diketahui perubahan aturan terkait syarat terbang ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di mana penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X