Maling Perhiasan di Pasaman Barat Ancam Bunuh Korban Pakai Pisau Berhasil Diamankan Polisi

- Sabtu, 29 Mei 2021 | 16:55 WIB
Maling perhiasan yang ancam korban pakai pisau di Pasaman Barat ditangkap polisi (Instagram/infopasbar_)
Maling perhiasan yang ancam korban pakai pisau di Pasaman Barat ditangkap polisi (Instagram/infopasbar_)

Jajaran Polsek Kinali berhasil menangkap seorang pria berinisial IG (25 tahun) terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Jorong Mandiangin, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat malam (28/5/2021). 

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Kepolisian Sektor Kinali, AKP Defrizal, kejadian itu berawal saat korban, yang kerap disapa Susan sedang memberi makan anaknya di ruang makan.

Tiba-tiba, IG datang mengenakan sarung menutupi wajahnya langsung menodongkan pisau ke arah Susan sambil mengancam.

IG mengancam akan membunuh Susan dan anak-anaknya jika tidak memberikan seluruh perhiasan yang dikenakannya, yakni dua gelang dan satu cincin, dengan total harga Rp26 juta. 

Usai kejadian itu, Susan pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kinali dan kemudian berhasil menangkap IG di kediaman orang tua angkatnya di Jorong Mandiangin, sekitar pukul 02.30 WIB.

Akibat perbuatannya, IG pun dikenakan pasal 365 Ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X