Izin Dicabut, OVO Finance Dilarang Berusaha di Bidang Pembiayaan

- Rabu, 10 November 2021 | 09:18 WIB
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/wsj.
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/wsj.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pembiayaan PT OVO Finance untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Larangan ini merupakan buntut pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. 

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tertanggal 19 Oktober 2021.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Dewi Astuti, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Selain larangan tersebut, OVO uga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dewi merinci, hak dan kewajiban yang dimaksud antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan. Perusahaan juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance dilakukan untuk menindaklanjuti pembubaran perusahaan yang menjadi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X