3 Polisi Gadungan Sekap dan Peras Penjaga Toko di Majalengka, Borgol & Ancam Pakai Pistol

- Kamis, 16 September 2021 | 22:52 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) saat menginterogasi tiga tersangka, di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) saat menginterogasi tiga tersangka, di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

Tiga orang pria yang mengaku sebagai polisi gadungan berhasil ditangkap Jajaran Polres Majalengka usai menyekap dan memeras uang milik penjaga toko di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. 

"Tiga tersangka yang kami tangkap mengaku sebagai polisi saat melancarkan aksi kejahatannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, seperti dilansir Antara, Kamis (16/9/2021).

Adapun nama ketiga polisi gadungan itu, yakni Erwin Sopyan (28), Asep Saeful (26), dan Piam (28) yang merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Aksi ketiganya itu bermula saat mereka mengaku sebagai anggota Polres Subang mendatangi sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Desa Padahanten. Mereka lalu meminta uang Rp200 ribu ke penjaga toko dengan nada mengancam. 

"Korban pada waktu itu memberikan sejumlah uang yang diminta, karena disertai ancaman," ujar Edwin. 

Setelah mendapatkan uang tersebut, keesokan harinya ketiga polisi gadungan itu datang lagi sambil menodongkan pistol ke penjaga toko.

Mereka berdalih dikarenakan ada orang overdosis dikarenakan ulah korban, kemudian korban dibawa ke dalam mobil dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.

"Ketiga tersangka kemudian mengambil uang yang berada di tas milik korban sebesar Rp3 juta, dan selanjutnya menghubungi bos korbannya dengan meminta uang Rp1,5 juta," ujarnya.

Selanjutnya, kata Edwin, bos korban mengirim uang ke rekening korban sebanyak Rp1,5 juta, dan kemudian ketiga tersangka membawa korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut. 

Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp4,5 juta.

"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, korban dibuang di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," sambungnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang juga merupakan residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X