Jabatan Kepala Daerah Dipertaruhkan Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali

- Jumat, 2 Juli 2021 | 10:44 WIB
WNA melanggar prokes di Bali (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
WNA melanggar prokes di Bali (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta PPKM darurat di Jawa-Bali diterapkan dengan baik. Kepala daerah yang tak becus bahkan terancam kehilangan jabatan sementara.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut, Kamis (1/7/2021).

Sanksi tersebut sesuai Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan lebih detil akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Mendagri Tito Karnavian akan menerbitkan instruksi untuk memberikan kewenangan kepada kepala daerah melarang kegiatan yang berpotensi menimbukan kerumunan.

Selain kepala daerah, penyebar hoax soal PPKM darurat juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Saya ingatkan kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," ujarnya.

Kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk penindakan PPKM Darurat.

"TNI, Polri dan pemda agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021," kata Luhut.

Luhut sendiri telah ditunjuk sebagai Presiden Jokowi sebagai Koordinator pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. Selama kebijakan ini, ada pembatasan di sektor perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, kuliner, dll.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X