Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut berkomentar soal kasus Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Sebelumnya, tempat hiburan itu terbukti melanggar aturan PPKM Level 3 dan menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Akibat pelanggaran itu, Holywings diberikan sanksi berupa dilarang beroperasi selama tiga hari oleh Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021).
Melihat ringannya sanksi yang diberikan, Denny Siregar tertawa. Menurutnya, sanksi itu tak akan menimbulkan efek jera.
"Ditutupnya Senin, Selasa, Rabu. Ya gak ngaruh," tulis Denny seperti dikutip INDOZONE dari Twitter-nya, @Dennysiregar7, Selasa (7/9/2021).
"Wong ramai-ramainya pas Kamis, Jumat, sama Sabtu. Ngelawak nih pak Satpol," tambahnya.
Ditutupnya Senin, Selasa, Rabu..
— Denny siregar (@Dennysiregar7) September 6, 2021
Ya gak ngaruh. Wong rame2nya pas Kamis, Jumat, ma Sabtu..
Ngelawak nih pak Satpol.. ???? https://t.co/xbaUtFOblX
Dalam penjelasan di akun Twitter resmi @Satpol_DKI terlihat mereka sudah memberikan sanksi kepada Holywing dengan menutup tempatnya sementara.
"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis @Satpol_DKI.
Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)
— Satpol PP DKI Jakarta (@SatpolPP_DKI) September 5, 2021
.@DKIJakarta@aniesbaswedan@ArizaPatria@JSCLab
.#JAKI#DKIJakarta
AG pic.twitter.com/6P9EEUYVMU