Sejumlah barang bukti ganja dan tersangka narkotika berinisial RN dihadirkan saat rilis ungkap kasus di Kantor BNNK Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (9/7/2021).
BNNP Kalbar bersama Bea Cukai Kalbar membekuk mahasiswa Pontianak berinisial RN (23 tahun) saat mengambil paket berisi 1,1 kilogram ganja kering yang dikirim warga Medan, Sumatra Utara berinisial FN (DPO) di kantor jasa ekspedisi Pontianak.