Seorang wanita berinisial TK (30 tahun) ditangkap polisi jajaran Polsek Turen, Polres Malang karena mengambil ponsel orang yang terjatuh di depannya.
TK yang merupakan ibu rumah tangga asal Binangun, Kabupaten Blitar itu bahkan terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya pada Minggu(20/6/2021) lalu.
Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi menjelaskan, kejadian itu terekam CCTV ketika TK berada di ruang tunggu sebuah bank yang ada di Turen, Kabupaten Malang.
Tiba-tiba seseorang berada di lokasi yang sama tak sengaja menjatuhkan ponselnya di depan TK. TK yang menyadari hal tersebut hanya diam saja tak memberitahu pemilik ponsel.
TK lalu mengambil ponsel tersebut dan langsung mematikan dan memasukkannya ke dalam tas miliknya.
Tak berapa lama, pemilik ponsel yang menyadari ponselnya hilang lantas kembali ke ruang tunggu untuk mencari namun tak ketemu. Ia lalu melaporkannya ke petugas Polsek Turen.
Polisi lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sehingga diketahui dari CCTV bahwa TK mencuri ponsel tersebut.
Dua minggu setelah kejadian, TK datang kembali ke bank yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Turen, untuk memperbaiki kartu ATM yang rusak.
Saat tiba di bank, satpam yang mengenali wajah TK langsung menghubungi Polsek Turen dan saat itu juga TK langsung diamankan beserta barang buktinya.
Kepada polisi, TK mengaku tak menyangka perbuatannya itu akan berujung ancaman penjara. Ia juga mengaku ponsel itu ia pakai sendiri.
"Saya tidak tahu, mengambil HP terjatuh bisa dipidana. HP saya pakai sendiri tidak saya jual," kata TK kepada polisi, Minggu (18/7/2021).
Artikel Menarik Lainnya:
- Detik-detik Ibu & Anak Terpental dan Terseret Usai Ditabrak Pengendara Motor di Garut
- Lama Tak Jumpa, Ibu Ini Sampai Lupa Wajah Anaknya Sendiri saat Bertemu, Netizen Sedih
- Sedih! Pria Tunanetra Dirazia karena Pakai Masker di Bawah Hidung, Kena Denda Rp50 Ribu