Marak Judi Online, Komisi I DPR Ingatkan Masyarakat soal Sanksi Pidana

- Kamis, 26 Mei 2022 | 16:10 WIB
Ilustrasi judi. (Freepik)
Ilustrasi judi. (Freepik)

Belakangan ini, judi online sedang marak ditengah masyarakat. Komisi I DPR RI mengingatkan masyarakat pengguna aplikasi judi online bisa dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Golkar, Christina Aryani. Christina menyebut ada UU ITE yang bisa menjerat para pemain judi online.

"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Christina dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando Segera Disidang

Christina menyebut judi online tidak memiliki dampak positif untuk masyarakat. Terlebih lagi, pengguna judi online juga bisa dijerat pidana.

"Tidak ada dampak positifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," beber Christina.

Lebih jauh lagi, Christina juga mendorong Kominfo lebih gencar melakukan pemutusan akses konten-konten perjudian.

"Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X